PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi usai Upacara Peringatan Hari Korpri ke-53 di lapangan Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (2/12/2024), mengumumkan bahwa Dokter Arnaldo Eka Putra telah diberhentikan dari jabatan struktural di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Dokter Naldo dijatuhi hukuman administratif berupa tidak diberikan jabatan struktural selama 12 bulan ke depan.
Selama periode tersebut, Dokter Arnaldo akan ditempatkan sebagai pelaksana di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako). Langkah ini diambil untuk memberikan waktu pembinaan dan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
"Sambil berjalan, karena beliau dokter spesialis, nanti kami akan carikan tempat bekerja yang sesuai di Dinas Kesehatan terkait dengan fungsional dia sebagai dokter spesialis," jelas Irwan
Masa hukuman ini akan bergantung pada proses pembinaan yang dilakukan selama 12 bulan. Selama periode ini, Dokter Naldo tidak akan diberikan jabatan struktural apa pun. Keputusan ini mulai berlaku sejak Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya diterbitkan pada hari Jumat (29/11/2024).
Pengambilan tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin di lingkungan kerja pemerintah daerah. Pihak BKPSDM Kota Pekanbaru menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kebaikan bersama dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (aya)