PEKANBARU,DENTINGNEWS---Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dengan nomor SK KPTs.3777/XII/2024, dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, mengatakan, pihaknya telah menyampikan SK yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau. Pemprov Riau menghimbau kepada seluruh perusahaan acara mematuhi SK penetapan UMK dan UMSK, sesuai dengan persetujuan dan disepakati oleh dewan pengupahan dan Pemerintah Kabupaten Kota.
“Pj Gubernur Riau, telah menandatangani SK penetapan UMK dan UMSK, sesuai dengan pengajuan dari Bupati dan Walikota, serta sudah disetujui oleh Dewan pengupahan. Selanjutnya upah ini di sosialisasikan dengan perusahaan, serikat pekerja, terkait dengan UMK dan UMSK yang sudah dinaikkan sebesar 6,5 persen,” ujar Boby Rahmat, Rabu (18/12).
Dijelaskan Boby, seluruh perusahaan diharapkan mematuhi aturan UMK dan UMSK sesuai dengan SK yang telah ditetapkan. Disnakertrans Riau juga membuka setiap hari posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai dengan UMK dan UMSK.
“Disnaker membuka posko di ruang pelayanan pengaduan di Kantor Disnakertrans Riau, jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK maupun UMP. Jika tidak diindahkan ada sangsi perbuatan apa yang tidak dilakukan oleh Perusahan dan akan terjunkan pengawas kita ke lapangan. Sesuai dengan pengaduan dari pekerjanya, karena itu diperlukan data lengkap pekerja yang ada mengadukan ke posko Disnakertrans,” jelas mantan Kadispora Riau.
Lebih jauh dikatakan Boby, dari 12 Kabupaten Kota yang mengajukan UMK, 3 daerah mengajukan UMSK, diantaranya, Kabupaten Bengkalis, Siak dan Pelalawan. Dimana ketiga daerah ini ada perusahaan-Perusahan besar yang beroperasi baik di bagian Migas, perkebunan dan perminyakan.
“UMSK di tiga daerah ini besaran gaji yang diterima pekerja sekitar0,6 persen dari UMK. Seperti Kabupaten Bengkalis tetap dua sektor pertambangan dan perkebunan, angkanya lebih tinggi dari UMK. Kedua Siak, sektor perkebunan, pertanian dan pertambangan migas, serta sektor pulp and paper. Dan satu lagi Pelalawan perkebunan, migas dan pertambangan,” ungkapnya.
Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota, Kota Dumai, menjadi daerah terbesar membayarkan UMK kepada pekerja yang berada di Kota Dumai yakni sebesar Rp4.118.659. Dan Kabupaten Bengkalis tertinggi kedua untuk UMK yakni sebesar Rp3.933.620, sedangkan ketiga tertinggi UMK Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206.
Selanjutnya Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61. UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. UMK Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47. Dan ada dua daerah yang menetapkan UMK disamakan dengan UMP sebesar Rp3.508.776,22, Inhil dan Meranti. (aya/MCR)