PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan penghargaan atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 kepada Puskesmas Rejosari di Kota Pekanbaru, Riau, pada hari Selasa, (17/12/24).
Ajang tahunan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Penilaian dilakukan secara langsung dan independen di berbagai unit layanan milik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk pusat kesehatan masyarakat se Provinsi Riau.
Puskesmas ini telah melayani masyarakat sejak tahun 1990, dan diresmikan pada Tahun 2017 yang lalu oleh Gubernur Riau pada masanya. Puskesmas tersebut dilengkapi dengan peralatan-peralatan kesehatan yang standar rumah sakit. Puskesmas Rejosari merupakan salah satu FKTP rawat jalan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat kota pekanbaru, terutama di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kepala Puskesmas Rejosari Mira Susmitha mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara tenaga medis dan tim dari Puskesmas Rejosari tersebut. "Alhamdulillah, kami sangat bangga dan bahagia bisa membawa harum nama Kota Pekanbaru di bidang kesehatan masyarakat," ucap Mira Susmitha.
Ia menjelaskan bahwa sebagai puskesmas rujukan di Kota Pekanbaru, pihaknya berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para pasien, terutama masyarakat disekitar yang menjadi kewajiban puskesmas untuk memberikan pelayanan terbaik di bidang kesehatan.
"Untuk pelayanan ini tentunya kita juga menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, jika itu pelayanan dalam gedung kita melengkapkan fasilitas kesehatan dan juga meningkatkan kompetensi pegawai kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien kita," jelasnya.
"Karena kepuasan masyarakat itu bukan hanya diberikan obat tetapi juga bagaimana kita bisa memberikan mereka kepuasan [rasa senang] setelah menerima pelayanan dari kita," tambah Mira.
Oleh sebab itu, kata dia, Puskesmas Rejosari akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang kesehatan agar seluruh warga dapat dengan mudah menikmati pelayanan publik.
"Dengan adanya penghargaan seperti ini, saya berharap kedepannya kita semua bisa memberikan pelayanan terbaik lagi untuk masyarakat Kota Pekanbaru khususnya," harapnya.
Untuk diketahui, jenis pelayanan yang diberikan oleh puskesmas Rejosari yaitu, pelayanan gawat darurat, pelayanan umum, gizi, gigi dan mulut, immunisasi, TB Dots. Pelayanan VCT atau CST HIV, kesehatanan haji, IVA test dan sadanis, pelayanan usila, farmasi, kesehatan lingkungan dan penyuluhan kesehatan.
Berikut peringkat Pusat Kesehatan Masyarakat se Provinsi Riau Tahun 2024 oleh Ombudsman RI :
1. Puskesmas Rejosari Kota Pekanbaru Bengkalis dengan nilai 98,35.
2. Puskesmas Sidomulyo Kota Pekanbaru dengan nilai 98,13.
3. Puskesmas Duri Kota Kabupaten Bengkalis dengan nilai 97,78.
4. Puskesmas Tanjung Medang Kabupaten Bengkalis dengan nilai 97,71.
5. Puskesmas Dumai Barat Kota Dumai dengan nilai 97,67.
6. Puskesmas Purnama Kota Dumai dengan nilai 97,56.
7. Puskesmas Pagaran Tapah Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai 96,84.
8. Puskesmas Kunto Darussalam I Kabupaten Rokan Hulu: dengan nilai 96,62.
9. Puskesmas Kuok Kabupaten Kampar: dengan nilai 96,62.
10. Puskesmas Kampa Kabupaten Kampar: dengan nilai 95,36.
11. Puskesmas Perawang Kabupaten Siak: dengan nilai 95,08.
12. Puskesmas Muara Lembu Kabupaten Kuantan Singingi: dengan nilai 94,62.
13. Puskesmas Sungai Piring Kabupaten Indragiri Hilir: dengan nilai 94,44.
14. Puskesmas Bantaian Kabupaten Rokan Hilir: dengan nilai 94,42.
15. Puskesmas Bangko Kanan Kabupaten Rokan Hilie: dengan nilai 94,30.
(aya/MCR)