JAKARTA,DENTINGNEWS----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah milik mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (9/1).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Hari ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Tessa mengatakan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Seperti tiga unit sepeda motor Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai sekitar Rp350 juta.
Selain itu, barang bukti elektronik (BBE) juga turut disita.
"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut di atas," ucap Tessa.
Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.
"KPK mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka," ucap Tessa mengingatkan.
"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pencucian uang," lanjut dia.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.
Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK. Teruntuk aset lain yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam kasus ini, setidaknya terdapat tujuh orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara.
KPK juga akan mempelajari kasus ini dan sangat berpeluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," tegas Tessa beberapa waktu lalu. (aya/cnnindonesia.com)