Rumah Makan Buka Siang Hari, Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Ramadhan Ini

Rumah Makan Buka Siang Hari, Jadi Pelanggaran Terbanyak  Selama Ramadhan Ini
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Memasuki minggu ketiga ramadhan, sampai saat ini masih banyak tempat usaha yang melanggar Surat Edaran Walikota terkait pelaksanaan jam operasional tempat usaha.

Disampaikan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh rumah makan yang masih tetap dibuka diwaktu siang hari. Untuk ini pihaknya dikatakan Zoelfahmi sudah melakukan penindakan, mulai dari memberikan teguran hingga mengamankan kursi serta juga menutup rumah makan bersangkutan.

"Kalau di siang hari rata-rata banyak rumah makan yang masih buka yang tidak sesuai dengan surat edara walikota. Mereka masih membandel walaupun sudah kita ingatkan. Kalau malam hari terkait aktifitas masyarakat, gangguan Kamtibmas,"tutur Zoelfahmi, Kamis (20/3).

Dikatakan Zoelfahmi,diawal puasa pihaknya sudah menghimbau kepada pemilik usaha untuk mengikuti SE walikota. Karena saat ini sudah masuk minggu ketiga, pihaknya tidak lagi hanya sekedar melakukan pengawasan namun sudah masuk dalam penindakan.

"Kita sudah mengimbau diawal puasa kepada pemilik usah, setelah itu kita lakukan pengawasan. Sekarang sudah masuk tahap penindakan,"jelas Zoelfahmi.

Sementara itu untuk pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam dibenarkan Zoelfahmi juga masih ada namun sudah diberikan teguran.
 
Sejauh ini lanjut Zoelfahmi, sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha belum ada yang sampai pada  pencabutan izin usaha. Maksimal hanya sampai pada penutupan tempat usaha sementara dan pelaku usaha diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk dapat mengikuti SE walikota.

"Tempat hiburan itu juga menjadi atensi kita, termasuk tempat-tempat yang dilaporkan oleh masyarakat atau yang diadukan masyarakat kepada pimpinan ( Walikota atau Wakil Walikota). Tiap hari tim patroli kita turun kelapangan ,"pungkas Zoelfahmi. (yani)