1 Unit Angkutan Sampah Mandiri Diamankan Tim Satgas DLHK Pekanbaru

1 Unit Angkutan Sampah Mandiri Diamankan Tim Satgas DLHK Pekanbaru
Angkutan sampah mandiri yang diamankan Tim Satgas DLHK Pekanbaru

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Rabu siang (9/7) , Satuan tugas (satgas) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru, menangkap angkutan sampah mandiri  di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.

Angkutan sampah tersebut digiring ke kantor Satpol PP Pekanbaru. Dalam pengakuannya,sopir angkutan sampah  mengaku tidak mendapat informasi dari RT setempat terkait larangan memungut sampah rumah tangga yang sudah biasa dilakukannya. Ia juga mengaku tidak mengetahui jika saat ini pengangkutan sampah dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah atau LPS.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyampaikan, penangkapan terhadap angkutan mandiri tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Harusnya sampah diangkut oleh LPS dan tidak lagi oleh angkutan sampah mandiri. Bagi angkutan mandiri yang tetap ingin beroperasi, mereka harus bergabung dengan LPS,"tegas Reza.

Dinyatakan Reza keberadaan LPS sendiri juga sudah disolisasikan kepada RT/RW dan mereka juga dilibatkan langsung.

"Kalau alasannya tidak mengetahui informasi itu dari RT, mungkin hanya pembelaan saja. Kebijakan ini sudah sampai di tingkat RT/RW,"jelas Reza lagi.

Usai dimintai keterangan, pemilik angkutan sampah mandiri dikenakan sanksi berupa denda Rp 500 ribu dan menandatangani surat pernyataan.

Sementara itu, Kepala Badan Satpol PP Zoelfahmi Adrian menambahkan, sanksi denda yang diberlakukan bertujuan memberikan efek jera bagi angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi.

"Penindakan ini sesuai Perda dan mereka tidak boleh lagi mengangkut sampah sebelum bergabung dengan LPS," tutup Zoelfahmi. (aya)