PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sedikitnya 105 pengemis, gelandangan, pedagang asongan, pak Ogah, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terjaring dalam Operasi Asistensi, Manusiawi, Amanah dan Nyaman (AMAN) dalam rangka penertiban terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) di Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Zoelfahmi Adrian mengatakan, operasi AMAN P2KS yang melibatkan personel gabungan dari Dinsos, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri akan dilangsungkan selama satu pekan, dimulai Rabu (15/10/2025) lalu.
"Hari ini tim masih diturunkan, lokasi operasi di Garuda Sakti. Karena banyaknya juga laporan warga terkait keberadaan gelandangan dan pengemis di sana," ungkapnya, Senin (20/10/2025).
Disampaikan Bang Zoel, sapaan Zulfahmi Adrian, sejauh ini sebagian besar dari P2KS yang terjaring merupakan gelandangan dan pengemis (gepeng).
"Kemudian ada juga pak Ogah, ODGJ dan pedagang asongan yang di lampu-lampu merah. Tapi didominasi gelandangan dan pengemis, sebagiannya masih anak-anak," ucapnya.
Dari pendataan yang dilakukan, lanjut Bang Zoel, banyak di antara gepeng yang berhasil dijaring merupakan warga pendatang dari berbagai daerah di tanah air.
"Ada yang dari Sumbar (Sumatera Barat), ada dari Kalimantan dan daerah lainnya. Yang dari Sumbar, itu sudah ada yang kita pulangkan. Untuk yang di luar Sumatera, sekarang masih kita koordinasikan berapa biayanya. Karena kan butuh biaya juga untuk memulangkan mereka," ujarnya.
Agar keberadaan gepeng betul-betul bisa diminimalisir, lanjut Bang Zoel, maka diperlukan kerjasama semua pihak dengan cara tidak memberikan sumbangan di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan.
"Kalau masih ada juga warga yang memberikan uang seperti di lampu merah, di jalan, maka untuk menghilangkan pengemis dari Kota Pekanbaru ini agak berat," tegasnya.
Bagi warga yang masih kedapatan memberikan sumbangan kepada gepeng, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
"Namun kita tentu tidak ingin warga disanksi, maka kami harapkan partisipasinya untuk membantu program-program pemerintah. Jangan lagi memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis," tutup Bang Zoel. (aya)