PEKANBARU,DENTINGNEWS--- - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru gencar melaksanakan sosialisasi di lapangan. Sosialisasi juga dilaksanakan ke sejumlah badan usaha. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan retribusi sampah.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menyampaikan, pihaknya telah memanggil sejumlah badan usaha, dan menyampaikan, pengangkutan sampah saat ini dilakukan oleh DLHK.
Selain itu, ia mengatakan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai. Kebijakan ini untuk mengantisipasi terjadinya praktek pungli.
"Kita gencar mensosialisasikan terus ke badan usaha. Turun kelapangan, bahwasanya pembayaran (retribusi sampah) non tunai sekarang," kata Reza di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
Pengangkutan sampah badan usaha oleh DLHK, seperti hotel, mal, maupun rumah sakit, serta tempat usaha yang ada di jalan-jalan protokol, dilakukan oleh DLHK.
"Kami sudah memanggil seluruh badan usaha, baik hotel, mal, maupun rumah sakit. Bahwasanya sekarang pengangkutan sampah milik badan usaha itu dilaksanakan oleh DLHK," ujar Reza.
Retribusi sampah yang dikelola langsung oleh DLHK, dibayar secara non tunai lewat Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Disampaikan Plt Kepala DLHK, ada 32 ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan DLHK Kota Pekanbaru dalam kutipan retribusi sampah.
Seperti ruas Jalan Arifin Ahmad, Jalan Yos Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Akses Siak 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas,
Jalan Naga Sakti, Jalan Riau, Jalan Riau Ujung, Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, Jalan Air Hitam, Jalan Hang Tuah, Jalan HM Imam Munandar.
Jalan Hang Tuah- Simpang Pesantren, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan KH M Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Patimura, Jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan H Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kartama, Jalan Cipta Karya, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Garuda Sakti.(aya)