PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Sejak dibukanya pendaftaran sidang isbat sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru telah menerima sebanyak 121 berkas pendaftaran.
Namun menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita tidak semua berkas yang memenuhi persyaratan untuk bisa lanjut ke sidang isbat. Dari 121 berkas hanya104 berkas yang dapat direkomendasikan ikut sidang isbat dan 17 lainnya ditolak.
"Alasan penolakan sendiri disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya ada yang berkasnya tidak lengkap dan ada juga yang tidak menyertakan akta cerai dari pasangannya serta tidak tercatat sebagai warga Pekanbaru. Sehingga administrasi kependudukannya tidak bisa diproses lebih lanjut,"ucap Irma.
Irma juga mengungkapkan, para pendaftar sidang isbat yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru rata-rata adalah pasangan yang sudah menikah siri atau dibawah tangan.
Untuk berkas yang sudah dinyatakan memenuhi syarat langsung diteruskan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru ke Pengadilan Agama untuk diverifikasi dan dijadwalkan mengikuti sidang isbat.
"Hasil verifikasi Pengadilan Agama yang kami terima, dari 104 peserta ada 2 yang tidak hadir. Jadi yang tinggal 102 peserta namun peserta yang lulus sidang isbat hanya 60 orang sedangkan 42 lainnya tidak lulus,"urai Irma.
Sebagaimana diketahui, Sidang Isbat merupakan upaya Pemko Pekanbaru untuk membantu mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK).
Karena bagi pasutri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah dan terdaftar di negara, mereka tidak bisa mengurus adminduk sehingga berdampak terhadap Adminduk anak.
Bagi peserta yang sudah lulus sidang isbat mendapat kesempatan mengikuti kegiatan nikah massal yang akan digelar Pemko Pekanbaru pada 9 Desember mendatang.(Yani)