PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang pendaftaran peserta nikah gratis dari semula sampai pertengahan November diperpanjang hingga 24 November ini.
Kabag Kesra Setdako Pekanbaru, Tri Sepna Saputra, Jumat (14/11) menjelaskan diperpanjangnya pendaftaran nikah gratis ini mengingat kuota yang tersedia sebanyak 100 pasangan masih belum terpenuhi. Selain juga pasangan yang akan mengikuti nikah gratis masih bisa melengkapi adminitrasi yang dibutuhkan sampai H-10 acara yang digelar pada 7 Desember mendatang.
"Kemudian, karena persyaratan di KUA untuk peserta nikah ini sampai H-10. Masih ada kesempatan untuk mendaftar, jadi kita buka lagi pendaftaran," ulasnya.
Putra juga menyebut, antusias masyarakat juga cukup tinggi untuk mengikuti nikah massal yang digelar Pemko Pekanbaru. Ini juga menjadi salah satu alasan dari Wali Kota Pekanbaru untuk memperpanjang Waktu pendaftaran.
"Jadi Pemko masih memberi kesempatan bagi warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini. Maka, pendaftaran kami perpanjang sampai 24 November 2025," imbuh Putra.
Pemko Pekanbaru untuk membantu mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK).
Karena bagi pasutri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah dan terdaftar di negara, mereka tidak bisa mengurus adminduk sehingga berdampak terhadap Adminduk anak.
Bagi peserta yang sudah lulus sidang isbat mendapat kesempatan mengikuti kegiatan nikah massal yang akan digelar Pemko Pekanbaru pada 9 Desember mendatang. (yani)