Pemko Pekanbaru Serahkan Buku Nikah dan KK ke Puluhan Pasutri Peserta Sidang Isbat

Pemko Pekanbaru Serahkan Buku Nikah dan KK ke Puluhan Pasutri Peserta Sidang Isbat
Wakil Wakikota Pekanbaru, Markarius Anwar saat menyerahkan buku nikah.

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyerahkan buku nikah resmi sekaligus Kartu Keluarga (KK) kepada 51 pasangan suami istri (pasutri) peserta sidang isbat nikah terpadu.

Buku nikah dan KK itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Pekanbaru H Markarius Anwar ST M.Arch kepada perwakilan pasutri, bertempat di aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (23/12/2025).

"Alhamdulillah, hari ini kita penyerahan keputusan isbat nikah, buku nikah dan KK. Kemudian juga ada hadiah dari pemerintah kota. Tadi ada 51 orang (pasutri)," ungkap Wawako Markarius, usai kegiatan.

Dengan penyerahan buku nikah tersebut, puluhan pasutri yang sebelumnya menikah secara siri itu saat ini pernikahannya sudah tercatat oleh negara.

"Ini (tercatat di negara) sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan istri," tegas Wawako Markarius.

"Karena kalau nikah siri, itu yang dirugikan anak dan istri. Alhamdulillah, hari ini sudah kita bantu (melalui sidang isbat nikah)," ulasnya.

Ke depannya, lanjut Wawako Markarius, program sidang isbat nikah terpadu diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pasutri yang telah menikah secara agama tapi belum tercatat di negara.

"Kalau tahun ini, kemarin yang mendaftar itu 61 (pasutri), lulus (seleksi administrasi) 55. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak di Pengadilan Agama," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru di 2025 ini melaksanakan program sidang isbat nikah gratis bagi pasutri yang telah menikah secara agama namun pernikahannya belum tercatat di negara.

Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menyebutkan, sidang isbat nikah gratis merupakan upaya Pemko Pekanbaru untuk membantu mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) seperti KK.

Sebab, warga atau pasutri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah dan terdaftar di negara, mereka tidak bisa mengurus adminduk sehingga berdampak terhadap hak-hak anak.

"Jadi, ini bagaimana menolong anak-anak Kota Pekanbaru yang tidak masuk ke dalam KK, karena orang tuanya belum mengurus administrasi kependudukan, karena belum ada buku nikah resmi," ucap Walikota Agung.

"Maka kami fasilitasi, agar para pasangan yang menikah tapi belum memiliki buku nikah, bisa mengikuti program sidang isbat nikah gratis dan ini akan dilaksanakan terus untuk membantu warga," ujar Walikota Agung menambahkan. ***