Pemko Pekanbaru Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026

Pemko Pekanbaru Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026
Rapat paripurna di gedung Balai Payung Sekaki DPRD Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).

PEKANBARU,DENTINGNEWS------ Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi di DPRD terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2026.

Jawaban pemko tersebut disampaikan Wakil Walikota (Wawako) H Markarius Anwar ST M.Arch, melalui rapat paripurna di gedung  Balai Payung Sekaki  DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua I Tengku Azwendi Fajri dan Wakil Ketua II Muhammad Dikky Suryadi Khusaini.

"Alhamdulillah, untuk proses APBD kita sudah sampai pada jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi," ucap Wawako Markarius, usai paripurna.

Salah satu isu utama yang disoroti DPRD, lanjut Markarius, adalah terkait kemandirian fiskal daerah, khususnya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemko Pekanbaru menargetkan PAD tahun 2026 sebesar Rp1,3 triliun.

"Target PAD 2026 sudah ditetapkan Rp1,3 triliun. Saat ini capaian kita berada di angka Rp1,17 triliun. Mudah-mudahan ke depan bisa tercapai kenaikan hampir Rp200 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan PAD menjadi strategi utama Pemko Pekanbaru untuk menutup kekurangan anggaran akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Kita berharap kekurangan akibat pemotongan TKD bisa ditutup dengan peningkatan PAD serta penyusunan program yang tepat sasaran, efisien, dan efektif," jelasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti keterlambatan proses pengajuan dan pengesahan dokumen perencanaan. 

Markarius menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan sejumlah faktor, salah satunya karena 2025 merupakan tahun pertama pemerintahan baru.

"RPJMD harus disusun terlebih dahulu sebagai dasar penyusunan RKPD. Proses ini memang memerlukan waktu," ungkapnya.

Ia menyebut, penyusunan RKPD Kota Pekanbaru juga harus menyesuaikan dengan RKPD Provinsi Riau yang baru ditetapkan pada Agustus hingga Oktober, sehingga berdampak pada jadwal pembahasan.

Tak hanya itu, Pemko Pekanbaru juga melakukan penyesuaian program menyusul pemotongan anggaran sekitar Rp400 miliar dari rencana awal sebesar Rp3,2 triliun.

"Program awal sudah disusun, namun karena ada pemotongan anggaran, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali. Ini tentu membutuhkan pembahasan," jelasnya.

Meski demikian, Markarius menegaskan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Pekanbaru. Menurutnya, sejumlah daerah lain juga mengalami keterlambatan dalam proses pembahasan APBD.

"Alhamdulillah, Pekanbaru masih dalam koridor. Di daerah lain juga banyak yang mengalami keterlambatan, bahkan ada yang pembahasannya melampaui jadwal," pungkasnya.(aya/RA)