JAKARTA, DENTINGNEWS---- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus bergulir meski Yaqut telah menjadi tersangka.
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dengan biro perjalanan haji.(Aya/liputan6).