Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Hasil Rapat Segera Disampaikan ke Wali Kota

Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Hasil Rapat Segera Disampaikan ke Wali Kota
Rapat pembahasan terkait THM di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (3/2/2026).

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengkaji langkah penertiban terhadap salah satu tempat hiburan malam (THM) Paragon. Rencana penertiban ini menyusul munculnya sejumlah persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, usai rapat pembahasan terkait THM di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (3/2/2026).

"Rapat yang kami gelar tadi membahas perkembangan terkini aktivitas operasional THM Paragon. Dari hasil pembahasan tersebu, kami telah menarik sejumlah kesimpulan yang selanjutnya akan diajukan dalam bentuk telaahan staf kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho," katanya.

Rencana penertiban tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan mendekatnya bulan suci Ramadan. Secara umum, tempat hiburan malam memang biasanya menghentikan operasional saat Ramadan. Namun, terdapat persoalan lain yang menjadi perhatian serius pemko terhadap THM Paragon.

“Bukan karena Ramadan. Ada persoalan lain, termasuk adanya kegiatan kontes kecantikan waria yang menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat,” ungkap Ingot.

Sebelumnya, masyarakat telah melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di depan THM Paragon. Dari hasil pengamatan dan pembahasan dalam rapat, ditemukan beberapa poin yang menjadi penekanan dan dasar pertimbangan bagi Pemko Pekanbaru.

“Hal-hal inilah yang menjadi dasar kami untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar diambil tindakan,” sebut Ingot.

Terkait bentuk penertiban atau sanksi yang akan diterapkan, hal tersebut masih menunggu keputusan Wali Kota Pekanbaru setelah menerima telaahan yang diajukan. Pemko Pekanbaru memastikan setiap langkah yang diambil akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengenai bentuk penertiban atau penindakan, nanti akan kami sampaikan setelah ada keputusan,” pungkasnya.**