Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik

Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Usaha Retail Gunakan Kantong Plastik
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru,Iwan Simatupang saat melakukan sosialisasi Perwako No 25 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kantong plastik

PEKANBARU, DENTINGNEWS-----Rendahnya kesadaran konsumen untuk membawa kantong belanja sendiri menjadi salah satu penyebab belum maksimalnya penerapan Perwako No 25 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kantong plastik.

Disampaikan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, sampai saat ini masih ditemukan adanya pelaku usaha retail dan juga mall yang memberikan plastik kepada konsumen saat berbelanja.

"Masih kita jumpai pelaku usaha yang menggunakan plastik, sementara kita sudah punya Perwako larangan pemakaian plastik. Ini yang terus kita sosialisasikan kepada pelaku usaha,"ungkap Iwan, Rabu (4/1).

Iwan menuturkan salah satu cara sosialisasi yang ditempuh Disperindag adalah denturun langsung ke sejumlah retail dan pusat perbelanjaan yang ada di Pekanbaru bersama Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru. Diantaranya Indomaret, Mall SkA dan juga Pasar Buah.

"Kebanyakan memang konsumen belum memiliki kesadaran  sendiri untuk menyiapkan kantong belanja yang bahannya tidak dari plastik,"imbuh Iwan.

Lebih lanjut Iwan berharap dari sosialisasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru secara masif dilapangan, pelaku usaha dapat  segera menindaklanjuti dan merealisasikan tentang larangan penggunaan plastik.

"Khususnya untuk usaha retail dan pusat perbelanjaan,"pungkas Iwan.(Yani)