PEKANBARU, DENTINGNEWS----Memasuki hari ke dua ramadhan, Satpol PP Kota Pekanbaru masih menemukan adanya tempat usaha yang tidak mengindahkan kebijakan walikota terkait jam operasional rumah makan,restoran dan juga tempat hiburan malam serta beberapa usaha lainnya.
Hal ini diketahui dari peninjauan yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Pekanbari, Yuliarso bersama anggota Tim Pengawas pada Jumat, (20/2) ke sejumlah restoran cepat saji yang ada di pusat perbelanjaan di Pekanbaru.
"Sebagimana kebijakan yang sudah dituangkan dalam SE wali kota Pekanbaru, tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan, maka hari ini kami turun untuk memastikan restoran dan rumah makan sudah mengikuti aturan SE tersebut," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Yuliarso menyebut dari hasil pengawasan langsung dilapangan juga masih ada restoran yang melayani pembeli makan ditempat.
Untuk ini, Tim Pengawas sudah memberikan teguran dan diminta untuk segera mengurus izin beroperasi saat Ramadan.
Pihak pengelola dapat mengurus izin melalui aplikasi SIP Aman yang disediakan Pemko Pekanbaru.
Dikatakan Yuliarso, restoran dan rumah makan dalam area pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru tetap bisa buka selama bulan Ramadan 1447 H tapi harus mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Pekanbaru.
"Setelah dapat izin, pelaksanaannya harus sesuai izin, kalau izin terbatas maka diperuntukkan untuk non-muslim. Kalau restoran izin khusus itu bisa melayani perempuan, ibu hamil dan anak-anak. Izin itu harus di pajang di depan rumah makan," terang Yuliarso.(Aya)