Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Bisnis Sabu

Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Bisnis Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika

KAMPAR,DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh sepasang kekasih. Penangkapan sejoli berinisial MN (32) dan BA (27) ini berlangsung di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Keduanya terbukti bekerja sama dalam melakoni bisnis haram tersebut dengan berbagi peran sebagai kurir dan pengedar di wilayah hukum Polres Kampar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

"Menindaklanjuti laporan berharga itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengendus pergerakan salah satu tersangka," ujar Markus Rabu (17/6/2026).

Kronologis penangkapan bermula pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.40 WIB. Petugas yang sudah bersiaga di lapangan berhasil mencegat dan mengamankan tersangka pria berinisial MN saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hijau hitam di lokasi kejadian. 

Tanpa perlawanan berarti, MN langsung dikepung oleh tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba demi mencegah tersangka melarikan diri atau membuang barang bukti.

"Petugas kemudian memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan secara transparan. Dari pemeriksaan badan dan kendaraan MN, polisi menemukan sebuah tas sandang hitam yang di dalamnya menyembunyikan kotak bermerk firetric," kata Markus. 

Saat kotak tersebut dibuka, petugas menemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas rapi di dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan malam itu juga.

Saat diinterogasi secara intensif di tempat kejadian perkara (TKP), MN yang berprofesi sebagai wiraswasta ini langsung bernyanyi. Ia mengakui secara blak-blakan bahwa seluruh barang haram yang dibawanya merupakan milik kekasihnya yang berinisial BA. 

"MN mengaku dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang bertugas mengantar pesanan, sementara kekasihnya yang mengatur alur peredaran narkoba tersebut di wilayah perumahan warga," ucapnya.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat menuju rumah tersangka BA yang berada tidak jauh dari lokasi pertama, yakni di RT 015 RW 004 Dusun I Sei Sibam. Di sana, petugas mengamankan wanita muda tersebut tanpa perlawanan. 

Hasil penggeledahan rumah yang disaksikan warga setempat kembali membuahkan hasil berupa penemuan 2 paket sabu tambahan, sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari sepasang kekasih ini mencapai 16 paket dengan berat kotor 24,70 gram.

Selain puluhan gram sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti penunjang lainnya dari tangan kedua tersangka. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, dua unit handphone (Infinix dan Vivo) yang digunakan untuk bertransaksi, serta sepeda motor operasional mereka. 

"Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan, baik MN maupun BA dipastikan positif mengonsumsi Metamphetamine atau sabu," jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka BA mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari seorang pria yang dipanggil "BANG" yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, yang kini berstatus dalam penyelidikan (lidik). 

Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kampar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta undang-undang penyesuaian pidana terkait dengan ancaman hukuman berat.(aya/MCR)