Pendapatan Daerah Riau 2025 Capai Rp8,30 Triliun, Pemprov Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Pendapatan Daerah Riau 2025 Capai Rp8,30 Triliun, Pemprov Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026).

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Riau. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus wujud akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ranperda disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026).

Dalam pemaparannya, SF Hariyanto menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp8,30 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp8,03 triliun. Dengan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp249,21 miliar.

Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 telah direviu oleh Inspektorat Provinsi Riau dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau sebelum disampaikan kepada DPRD.

"Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 telah direviu oleh Inspektorat Provinsi Riau dan diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD," ujar SF Hariyanto.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan, peningkatan efektivitas belanja, serta penguatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya," katanya.

SF Hariyanto berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga proses pembahasannya dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. DPRD, kata dia, akan mencermati seluruh dokumen dan laporan yang disampaikan pemerintah sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Pembahasan Ranperda ini bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. DPRD akan mencermati seluruh dokumen dan laporan yang disampaikan pemerintah sebagai dasar dalam memberikan masukan yang konstruktif," ujar Kaderismanto.

Ia menambahkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Aya/MCR)