Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru
ilustrasi/internet

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang kurir berinisial YY (42) beserta berbagai jenis barang bukti narkotika bernilai fantastis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. "Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutus mata rantai distribusi ini dengan menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada Selasa, 30 Juni 2026," ujar Putu, Jumat (24/7/2026).

Setelah berhasil mengamankan YY dan menyisir rumah kontrakan pertama, petugas melakukan interogasi intensif di lapangan. Berdasarkan pengakuan awal tersangka, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua, yakni rumah kontrakan lain yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpan cadangan barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh di dua lokasi terpisah, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bungkus besar, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat 535 gram, 322 cartridge yang mengandung zat etomidate, serta 729 butir pil Happy Five.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa YY bukanlah pemain baru dalam jaringan gelap ini, melainkan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Dalam perannya sebagai kurir, YY bertugas menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan narkotika ke pelbagai pihak berdasarkan instruksi langsung dari seorang bandar utama.

Bisnis haram yang dilakoninya pun memberikan keuntungan materi yang tidak sedikit bagi tersangka. "Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya tersebut ia pergunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti kendaraan roda empat dan sepeda motor," ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Polda Riau kini terus bergerak menelusuri jaringan di atas YY untuk menangkap sang pengendali utama. Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik menegaskan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan dan menyita seluruh aset hasil kejahatan tersebut, sementara YY beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.(Aya/MCR)