JAKARTA,Dentingnews.com-Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan pengetatan mudik dilakukan karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India.
Fadjroel berkata tak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, pengetatan perjalanan antardaerah diterapkan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik.
"Kenapa jadi ada lagi prapengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa Covid-19 periode kedua," kata Fadjroel dalam video di akun Instagram @fadjroelrachman, Jumat (23/4).
- Baca Juga Laju Deforestasi Indonesia Turun 75,03 %
Fadjroel menjelaskan pengetatan aturan perjalanan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berlaku 14 hari sebelum larangan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei.
Tahap kedua adalah pelarangan mudik pada 6-17 Mei. Setelah itu, ada tahapan pengetatan perjalanan antardaerah pada 18-24 Mei.
Pemerintah, kata Fadjroel, berharap pengetatan ini bisa mencegah lonjakan kasus Covid-19. Dia mengimbau masyarakat mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.