PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Kantor dan Toko (Kanto) dalam Komplek Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru tidak bisa diperpanjang. Apalagi masa HGB 133 Kanto itu sudah berakhir.
Ratusan Kanto tesebut sudah berstatus aset Pemerintah Kota Pekanbaru seiring berakhirnya HGB. Hal ini sesuai perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dengan Makmur Papan Permata (MPP) pada tahun 2001 silam.
Kerjasama ini berlangsung selama 25 tahun sehingga berakhir pada 9 Februari 2026 silam. Ia menyampaikannya dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar hadir dalam rapat Forkopimda. Ada juga hadir sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur TNI dan kepolisian di Kota Pekanbaru.
"Terkait masalah STC, sesuai regulasi HGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi," tegasnya usai rapat.
Menurutnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru juga sudah memberi paparan terkait status aset tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru juga melakukan penguatan.
Adanya penguatan ini guna memastikan tidak ada kesalahan dalam mengambil keputusan. Ia meyakinkan bahwa pemerintah ingin membantu masyarakat.
"Kita ingin membantu masyarakat, khususnya pedagang, tapi kita tidak ingin melanggar regulasi yang ada," ujarnya.
Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah kota bersama DPRD Kota Pekanbaru juga bakal berkonsultasi ke Kementrian ATR/BPN. Konsultasi ini untuk mencegah adanya keraguan dalam mengambil keputusan terkait ratusan Kanto itu.
Terpisah, Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman juga menegaskan bahwa HGB ratusan Kanto di komplek STC tidak bisa diperpanjang. Ia menyampaikan bahwa hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. **