Kecewa DBH Migas Siak Untuk 2027 Dipangkas Lagi, Bupati Siak Angkat Suara

Kecewa DBH Migas Siak Untuk 2027 Dipangkas Lagi, Bupati Siak Angkat Suara
Bupati Siak, Afni Z

SIAK, DENTINGNEWS----- Kembali akan dipangkasnya Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas untuk Kabupaten Siak oleh Pemerintah pusat  sekitar 70 persen dalam APBN 2027 sangat membuat Bupati Siak, Afni kecewa. Karena diperkirakan Siak nanti hanya akan mendapatkan DBH sejumlah 40 M saja. Sementara DBH kurang bayar di tahun anggaran sebelumnya masih belum dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Afni menjelaskan ini adalah pemangkasan kedua DBH Siak setelah sebelumnya di APBN 2026, alokasi transfer daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Siak ditetapkan pemerintah pusat tanpa memberi ruang dialog pada daerah penghasil, dengan pemangkasan sebesar 50 persen.

Untuk pemangkasan pertama, Siak mencoba bertahan dengan segala cara. Berikhtiar dan sabar. Namun untuk yang kedua ini, Afni menyatakan siap untuk berjuang agar DBH Siak tidak kembali dipangkas.

"Saya menerima surat dari Kementerian Keuangan RI yang menusuknya sampai ke ulu hati. Ini bukan lagi tentang Afni-Syamsurizal pribadi yang punya mimpi ingin membangun kampung halamannya sendiri. Tapi tentang ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang bagi Siak sebagai salah satu daerah penghasil," ungkap Afni disela-sela   Paripurna APBD-P  Siak 2026 di gedung Panglima Jimbam DPRD Siak, Rabu (30/9).

Afni berharap sebelum disahkannya RAPBN 2027 nanti, Pemerintah Kabupaten Siak masih bisa memperjuangkan Dana Bagi Hasil Siak untuk tidak dipangkas. Dalam waktu secepatnya,Pemerintah Kabupaten Siak akan berkirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk audiensi terkait rencana pemangkasan DBH Siak.

"Kami tak mungkin lagi diam, harus tersampaikan segala rasa kecewa ini.
Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampaikan detik ini? Nilai DBH Migas yang sudah dipotong 50 persen tahun 2026, diproyeksi akan dipotong lagi hingga 70-an persen di postur APBN 2027 melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026. Sungguh terlalu,"terang Afni.

Afni menjelaskan, selama ini Kabupaten  Siak sebagai salah satu negeri penghasil minyak terbesar di Republik ini. Telah memberi sumbangsih bagi Kemerdekaan Indonesia sejak masa Kesultanan, dan harus menanggung dampak ekploitasi alam hingga beberapa generasi, namun diproyeksi hanya akan mendapatkan Rp40-an miliar saja dari DBH Migas di APBN 2027.

"Perlu saya ulangi, diperkirakan atau diproyeksikan Kabupaten Siak yang luas wilayahnya 13 kali DKI Jakarta dan rakyatnya hidup diantara ratusan Km pipa dan sumur minyak, tahun 2027 diproyeksi hanya akan menerima Rp40 miliar saja dari beribu barel migas yang diekploitasi setiap hari dari perut bumi Negeri Istana. Dari yang dulunya pernah DBH Migas Siak hampir Rp400 miliar, keputusan sepihak ini sungguh ironi. Seluruh keilmuwan tentang arti otonomi daerah serasa rontok seketika. Sambil mikir, ini hukuman jenis apa?," ucap Afni.

Afni memaparkan, wajah Siak baru berubah sejak adanya otonomi daerah. Setelah Sultan Syarif Kasim II menyerahkan harta dan tahtanya demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia tahun 1945, hingga terbentuknya Kabupaten Siak tahun 1999, selama 54 tahun lamanya mengekploitasi kekayaan alam Siak, setelah hutan-hutan berubah jadi akasia dan hamparan industri sawit, Negara tidak membangunkan satu jembatan penghubung pun untuk rakyat Siak.

Barulah berkat otonomi daerah dengan terbentuknya Kabupaten tahun 1999, Siak bisa membangun jembatan megah Tengku Agung Sultanah Latifah senilai hampir Rp300 miliar, murni dari APBD Siak...! Tidak hanya satu, ada tiga jembatan besar-besar terbangun dari APBD. Belum termasuk jembatan antar kampung dan Kecamatan.

"Turap penahan abrasi, kantor Camat, kantor desa, jalan kampung, dll semua menggeliat hebat di Siak berkat otonomi daerah. Tidak seperti yang selalu dituduhkan Jakarta tentang korupsi. Kalau tak percaya juga, datanglah ke Siak, lihatlah hasil dari anak kandung reformasi,"ungkap Afni lagi.

Afni mempertanyakan  mengapa sekarang hak-hak otonomi daerah itu seperti tak punya arti lagi. Kenapa hak-hak rakyat Siak diambil paksa tanpa kami diberi ruang membela diri?.

"Tentu kami butuh segera penjelasan yang terang benderang dari pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Karena kami bersumpah setia di bawah Al Quran untuk melayani rakyat Siak, dan berjuang sedaya upaya. Kebenaran ini harus tersampaikan meski sangat pahit untuk disuarakan secara terbuka. Namun rakyat Siak berhak tahu. Rakyat Siak berhak mendapatkan penjelasan atas kekayaan di bawah dan atas kaki mereka,"ucap Afni.

DBH Migas adalah hak rakyat Siak. Pusat tak berhak memotongnya semena-mena.  Harusnya dikatakan Afni, daerah diajak bicara dan dibuka rumus serta data, agar tak ada dusta di antara kita.(Sya)