Pemprov dan BPJS Kesehatan Siapkan Penyesuaian Pembiayaan 2027

Pemprov dan BPJS Kesehatan Siapkan Penyesuaian Pembiayaan 2027
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (5/10/2026).

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Riau yang telah mencapai 98 persen dengan tingkat keaktifan 81 persen menjadi perhatian dalam penyesuaian pembiayaan JKN menghadapi 2027.

Hal tersebut mengemuka dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (5/10/2026).

Melalui kesepakatan tersebut, Pemprov Riau dan BPJS Kesehatan menyesuaikan formula sharing iuran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Penyesuaian tersebut diharapkan tidak mengganggu keberlanjutan kepesertaan maupun perlindungan kesehatan masyarakat.

Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto menjelaskan bahwa perubahan formula sharing iuran merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan sebelumnya. Menurutnya, penyesuaian pembiayaan perlu dilakukan sesuai kondisi daerah, namun perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Penyesuaian formula sharing iuran ini kita lakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan yang sudah berjalan. Prinsipnya, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan kepesertaan JKN tetap harus menjadi yang utama,” katanya.

SF meminta pemerintah kabupaten/kota memperhitungkan kebutuhan pembiayaan JKN dalam penyusunan APBD 2027. Hal tersebut penting karena kesepakatan baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Kita minta pemerintah daerah kabupaten dan kota melakukan penyesuaian alokasi APBD 2027. Jangan sampai perubahan formula ini membuat kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif dan capaian UHC Riau mengalami penurunan,” tutur SF.

Ia menegaskan penyesuaian pembiayaan tidak dimaksudkan untuk mengurangi perlindungan yang telah diterima masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu mempersiapkan penganggaran secara matang agar pelaksanaan kesepakatan baru berjalan efektif.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat mengapresiasi komitmen Pemprov Riau dalam menjaga cakupan kepesertaan JKN. Ia menyebut cakupan kepesertaan Riau saat ini mencapai 98 persen dengan tingkat keaktifan sebesar 81 persen.

“Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran karena dengan komitmen dan arahan Bapak Gubernur kita bisa menjaga cakupan 98 persen dan keaktifan 81 persen. Ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Nopi.

Nopi menilai capaian tersebut menjadi modal penting dalam mempertahankan perlindungan kesehatan masyarakat. Karena itu, penyesuaian pembiayaan perlu diikuti kesiapan anggaran pemerintah daerah agar perubahan kesepakatan tidak berdampak terhadap status kepesertaan masyarakat.

Ia berharap penyesuaian formula pembiayaan yang mulai berlaku pada 2027 dapat berjalan lancar dan diikuti kesiapan anggaran pemerintah daerah.

“Kita berharap perubahan ini bisa berjalan dengan baik mulai 1 Januari 2027 dan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyesuaikan alokasi APBD. Dengan begitu, kesinambungan perlindungan peserta JKN dan capaian UHC Riau dapat kita jaga bersama,” pungkasnya.(Sya/MCR)