PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau mencatat realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor mencapai Rp1,121 triliun hingga September 2026. Capaian sektor pendapatan daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III serta Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengonfirmasi bahwa realisasi penerimaan PBBKB tersebut mengalami pertumbuhan sebesar Rp187,2 miliar atau naik 20,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan penerimaan daerah ini didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut (Wapu) dari 19 instansi pada 2025 menjadi 26 Wajib Pungut pada 2026.
"Pertumbuhan ini juga didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut dari 19 Wapu pada tahun 2025 menjadi 26 Wapu pada tahun 2026," kata SF Hariyanto, Kamis (8/10/2026).
SF Hariyanto memaparkan bahwa kontribusi terbesar dari total realisasi tersebut disumbangkan oleh pemungutan pajak melalui PT Pertamina Patra Niaga. BUMN tersebut mencatatkan nilai pemungutan sebesar Rp900,96 miliar atau menyumbang 80,33 persen dari total penerimaan PBBKB Riau.
"Ini tentu perkembangan yang baik dan saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu. Ini menunjukkan kontribusi Pertamina Patra Niaga sangat besar," ujar SF Hariyanto.
Pemerintah Provinsi Riau memproyeksikan total realisasi PBBKB hingga akhir tahun anggaran 2026 berpotensi menyentuh angka Rp1,510 triliun. Guna mencapai target tersebut, pengawasan serta optimalisasi pemungutan dari seluruh Wajib Pungut akan terus ditingkatkan hingga Desember mendatang.
Pemprov Riau mengimbau seluruh Wajib Pungut untuk menyetorkan kewajiban pajak sesuai dengan volume aktivitas transaksi penjualan bahan bakar kendaraan di lapangan. Langkah transparansi tersebut dinilai penting demi memastikan penerimaan hak daerah berjalan secara optimal tanpa membebani iklim dunia usaha.
"Kita masih punya waktu sampai akhir tahun. Saya berharap ruang yang masih ada itu dapat kita optimalkan bersama. Bukan dengan membebani dunia usaha, tetapi dengan memastikan apa yang memang menjadi hak daerah dapat kita terima sesuai aktivitas yang sebenarnya," kata SF Hariyanto.(Sya)