Jurus-jurus Pemerintah Atasi Lonjakan Covid-19

Jurus-jurus Pemerintah Atasi Lonjakan Covid-19
ilustrasi

JAKARTA, Dentingnews.com-Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Mulai dari PPKM Darurat Jawa dan Bali, vaksinasi Covid-19 massal, hingga memperkuat rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

PPKM Darurat merupakan kebijakan baru dalam menghadapi lonjakan Covid-19 beberapa hari terakhir. Kebijakan ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Darurat

Sejumlah pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat diperketat selama PPKM Darurat. Pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang tak tegas menerapkan aturan tersebut.

PPKM Darurat akan diterapkan di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali. Pembatasan selama PPKM Darurat antara lain, work from home (WHF) 100 persen untuk sektor nonesensial, penutupan pusat perbelanjaan atau mal, restoran, kafe, dan tempat makan tak boleh melayani makan di tempat.