Pelaku Usaha di Kecamatan Pemekaran Masih Bisa Urus NIB

Pelaku Usaha di Kecamatan Pemekaran Masih Bisa Urus NIB
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi

PEKANBARU,Dentingnews.com-Hingga kini warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran di Pekanbaru masih belum bisa mendaftarkan Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui  oss.go.id.

Menanggapi ini, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) terkait solusi dari permasalahan ini. 

"Sampai saat ini surat tersebut belum mendapat respon dari BKPM RI. Mungkin juga karena surat yang masuk tentu bukan hanya dari kita saja, karena permasalahan ini juga terjadi di daerah lain," terang Akmal, Rabu (5/1).

Direncanakannya dalam waktu dekat, pihak DPM PTSP akan berkonsultasi langsung dengan BKPM RI.

Mengingat keluhan pelaku usaha  yang bermodomisili di Kecamatan Pemekaran cukup banyak diterima oleh DPM PTSP. Karena dengan tidak bisa mendapatkan NIB, berbagai perinzinan usaha lainnya tidak bisa diurus oleh pelaku usaha.