Hingga Kini Pekanbaru Belum Kantongi Permendagri kecamatan hasil pemekaran

Hingga Kini Pekanbaru Belum Kantongi Permendagri kecamatan hasil pemekaran
Kota Pekanbaru

PEKANBARU, Dentingnews.com-Sampai awal tahun ini, Pemerintah Kota Pekanbaru masih belum mengantongi Permendagri tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan untuk kecamatan hasil pemekaran. Sementara pemekaran kecamatan di Pekanbaru sudah berlangsung satu tahun.

Dengan itu, hingga saat ini juga dalam sistem informasi Administrasi Kependudukan Kota Pekanbaru masih terdiri dari 12 Kecamatan dan bukan 15 Kecamatan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pekanbaru, Syafrian Tomi,Kamis (6/1),membenarkan bila sampai saat ini Permendagri yang dibutuhkan untuk syarat sahnya kecamatan pemekaran masuk dalam sistem informasi administrasi kependudukan masih belum turun.

“Yang mengajuk itu bukan hanya kita saja tapi banyak daerah lain juga di Indonesia, hal ini mungkin yang menyebabkan proses verifikasi di Kemendagri memakan waktu lama,”jelas Tomi.

Namun demikian, Tomi menyatakan dalam waktu secepatnya ia akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk bersama mempertanyakan Permendagri tersebut kepada Kemendagri.

“Ya nanti kita akan tanyalah kesana, secepatanya,”ujar Tomi lagi.

Sementara itu, untuk kode wilayah kecamatan hasil pemekaran yang telah keluar lebih awal, menurut Tomi hanya khusus diberikan untuk Kota Pekanbaru guna percepatan operasional kecamatan baru.

“Sebenarnya untuk kode wilayang yang ada dalam Permendagri tetap sama, kemarin Pekanbaru didahulukan untuk percepatan operasional saja,”jelas Tomi. (Yani)