PEKANBARU, DENTINGNEWS.COM-Memasuki awal Februari ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, belum menerima pengaduan dari karyawan terkait pembayaran gaji sesuai Upah Minimun Kota (UMK) 2022 senilai Rp3.049.675.
“belu,belum ada pengaduan yang masuk ke kita,”ungkap Kepala Disnaker Abdul Jamal pada Senin (7/6).
Jamal menjelaskan pada tahun ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru tidak lagi membuka posko pengaduan terkait pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan UMK. Karena saat ini semua permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
“Namun kita tentunya tetap berharap ada yang mengadu jika memang merasa dirugikan,”lanjut Jamal.
Jamal menjelaskan, meski tidak ada lagi posko UMK namun pihaknya tetap bisa mengawasi perusahaan melalui peraturan perusahaan. Karena upah tersebut harus ada didalam peraturan perusahaanSelain juga nanti, Disnaker akan akan dilakukan pengecekan terkait peraturan perusahaan.
“Harusnya semua dibunyikan dalam peraturan perusahaan, itulah nanti yang akan kita cek,”tutupnya. (Yani)