400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa
ilustrasi

ACEH, DENTINGNEWS.COM-Sekitar 400 mahasiswa penerima beasiswa pendidikan di Aceh berpotensi ditetapkan jadi tersangka karena menerima bantuan tanpa memenuhi syarat.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Berdasarkan hasil pertemuan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, para penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu juga bersedia dipotong oleh para Korlap.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator," ujar Winardy, Kamis (17/2).