PEKANBARU,DENTINGNEWS--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru kini tengah mempersiapkan fitur pelayanan online khusus perubahan administrasi kependudukan warga yang berada di Kecamatan pemekaran.
Bersamaan dengan telah keluarnya SK Mendagri terkait kode wilayah kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, fitur yang dikhususkan untuk warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran akan tergabung dalam aplikasi sipenduduk.pekanbaru.go.id.
"Dalam pekan ini kami usahakan selesai fiturnya, jadi masyarakat tidak perlu berkerumun datang langsung ke MPP Dukcapil," jelas Irma, Selasa (5/4).
Menurut Irma lagi, untuk menjaga protokol kesehatan, pihaknya sampai saat ini masih mengutamakan pelayanan dengan sistem online.
Karena alasan itu juga rencana awal pelayanan penyesuain nama kecamatan baru di kantor kelurahan dibatalkan. Karena khawatir masyarakat akan ramai mendatangi kantor lurah.
"Tadinya memang kita akan urus di kantor kelurahan, tapi khawatirnya nanti masyarakat berbondong-bondong datang dan kasus Covid-19 naik lagi. Makanya kita putuskan melalui online saja,"terang Irma.
Berbeda dengan warga yang berada dikecamatan pemekaran yang harus mengganti KTP dan KK serta administrasi lainnya, menurut Irma lagi untuk warga dari kecamatan lain yang akan pindah ke kecamatan pemekaran secara otomatis dalam KTP atau KK sudah dapat tercantum nama kecamatan baru.
Untuk diketahui nama kecamatan baru di Pekanbaru hasil pemekaran adalah Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Kulim serta kecamatan Rumbai Timur serta Rumbai Barat. (Yani)