Disdukcapil Turunkan Personel Khusus Pelayanan Perubahan Data Adminduk Warga Kecamatan Pemekaran

Disdukcapil Turunkan Personel Khusus Pelayanan Perubahan Data Adminduk Warga Kecamatan Pemekaran
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita

PEKANBARU DENTING NEWS--Mempercepat pelayanan perubahan data kecamatan bagi warga yang terdampak pemekaran kecamatan, Disdukcapil Kota Pekanbaru menurunkan 12 operator.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menjelaskan, karena jumlah personel bagian pelayanan terbatas, pihaknya akan memberlakukan pembatasan jumlah pengajuan masyarakat yang diproses dalam satu hari.

 Pasalnya menurut Irma ada sekitar 250 ribu lebih warga yang terdampak pemekaran kecamatan yang akan mengubah administrasi kependudukannya.

"Petugas pelayanan kita tentu akan bekerja sesuai jam kerja saja, makanya kita juga membatasi jumlah berkas yang diproses. Namun untuk pengajuan bisa berlangsung selama 24 jam,"jelas Irma, Selasa (12/4).


Selain juga pihaknya akan memberdayakan tenaga lain yang ada di masing-masing UPTD untuk membantu pelayanan perubahan data warga kecamatan pemekaran.

"Untuk kecamatan Sail misalnya yang tidak kecamatan pemekaran juga kita minta bantu untuk memproses pengajuan warga dari kecamatan pemekaran,"sambung Irma.

Menurut Irma lagi, pihaknya mulai awal pekan ini sudah membuka pelayanan online untuk perubahan data warga di kecamatan pemekaran melalui  aplikasi sipenduduk.pekanbaru.go.id.

"Secara bertahap perubahan data adminduk warag di kecamatan pemekaran dapat dituntaskan oleh Disdukcapil Pekanbaru. Karena tentu tidak akan bisa sekaligus,"tutup Irma. (Yani)