Singapura Cabut Wajib PCR bagi Pengunjung Tuntas Vaksin

Sabtu, 23 April 2022

Ilustrasi

JAKARTA, DENTINGNEWS--- Singapura mencabut aturan wajib tes PCR Covid-19 bagi pengunjung yang sudah tuntas dua dosis vaksinasi mulai 26 April mendatang.

"Dengan langkah ini, berarti pengunjung yang sudah divaksin penuh tak akan diwajibkan tes lagi untuk masuk ke Singapura," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura pada Jumat (22/4).

Dengan pencabutan ini, Singapura tak lagi mewajibkan tes PCR yang sebelumnya harus dilaksanakan dua hari sebelum keberangkatan ke negara tersebut.

Pencabutan tes sebelum keberangkatan itu juga berlaku bagi anak-anak di bawah 12 tahun yang belum divaksin secara penuh.


Selain itu, pemegang izin kerja non-Malaysia yang sudah divaksin penuh juga tak lagi diwajibkan tes PCR mulai 1 Mei mendatang.

Sebagaimana dilansir Channel NewsAsia, mereka juga tak lagi memerlukan izin masuk dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM).

Persyaratan ini juga akan berlaku bagi pemegang izin kerja dari China, Hong Kong, Taiwan, dan Makau.

"Ini menyederhanakan proses masuk melalui layanan satu atap bagi pemberi kerja," demikian pernyataan MOM.

Pemerintah Singapura mengambil langkah itu sebagai serangkaian pelonggaran perbatasan menuju fase endemi Covid-19.

Awalnya, Singapura mewajibkan tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan setibanya pengunjung di negara itu. Singapura sudah lebih dulu menghapus syarat tes Covid saat ketibaan di negara itu, pada 1 April lalu.(CNNIndonesia)