PEKANBARU, DENTINGNEWS--Setelah cukup lama bertahan di PPKM Level 2, kini Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru turun dari level 2 ke level I.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan Sulawesi, Maluku dan Papua.
Untuk wilayah Provinsi Riau, tak hanya Pekanbaru saja yang turun ke PPKM Level I. Ada beberapa wilayah lain seperti Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kepulauan Merati, Kuantan Singingi dan juga Kota Dumai.
Sekda Kota Pekanbaru, M Jamil, Senin (7/6) dalam tanggapannya mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah Pekanbaru kini berada di PPKM level 1,"ucap Jamil.
Lanjut Jamil, dengan penurunan level PPKM ini artinya tingkat penularan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru sudah menurun. Ditambah lagi dengan vaksinasi yang sudah mencapai target.
"Namun masyarakat tetap diingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan .Karena berada di PPKM level I, belum lepas dari pandemi,"tekan Jamil.
Dikatakan Jamil lagi, untuk kegiatan diluar kini juga sudah bisa digelar menyesuaikan dengan aturan PPKM level 1 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk pesta pernikahan sudah bisa digelar dengan prasmanan ,"contoh Jamil.
Penerapan PPKM level 1 terhitung hari ini Selasa (7/6) hingga 4 Juli 2022 mendatang. (Yani)