Pengurusan NIB Meningkat, Pasca Terkoneksinya Nama Kecamatan Hasil Pemekaran

Pengurusan NIB Meningkat, Pasca Terkoneksinya Nama Kecamatan Hasil Pemekaran
Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Pasca sudah terkoneksinya nama kecamatan pemekaran di Pekanbaru dengan sistem yang ada di oss.go.id, jumlah pengurusan Nomor Induk Berusaha terus meningkat. Informasi ini disampaikan Sekretaris DPMPTP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Kamis (8/6).

Diakui Rudi, sebelumnya untuk pengurusan NIB pelaku usaha yang ada dikecamatan pemekaran sama sekali tidak bisa dilakukan terhitung awal tahun lalu.  

"Alhamdulillah untuk semua pelaku usaha dari semua kecamatan di Pekanbaru sudah bisa mengurus NIB dan tidak ada kendala lagi,"ungkap Rudi.

Rudi menjelaskan, NIB merupakan identitas berusaha yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Karena itu seluruh pelaku usaha yang ada di Pekanbaru dihimbau untuk dapat melakukan pengurusan NIB. Syarat yang diperlukan tidak banyak dan bisa diakses sendiri oleh pelaku usaha.

"Pada kesempatan ini kami menghimbau untuk pelaku usaha yang berusaha untuk segera mendaftarkan usahanya. Karena NIB sifatnya wajib dan supaya pelaku usaha tenang berusaha,"terangnya.

NIB sendiri saat ini merupakan pengganti dari Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan wajib dimiliki untuk tempat usaha.(Yani)