Kanal

Batas Waktu 28 Februari, Pejabat Pemko Pekanbaru Wajib Laporkan Kekayaan

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, dihimbau untuk  segera meyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK. Sebagaimana halnya disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota  Pekanbaru Indra Pomi Nasution pada Kamis (19/1).

“Ini kewajiban memang seluruh ASN terutama pejabat ya untuk melaporkan kekayaannya setiap tahun,jadi kami menghimbau untuk seluruh pejabat segera menyiapkan LHKPN-nya . Jangan sampai nanti melewati batas waktunya,”kata Indra.

 LHKPN itu sendiri  sudah harus  dilaporkan oleh seluruh pejabat paling lambat tanggal 28 Februari 2023. Penyampaian LHKPN ditegaskan Indra adalah wajib bagi pejabat eselon  II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek.

Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, Indra memastikan akan memberikan sangsi bagi pejabat bersangkutan.

“Nanti kalau batas waktunya sudah lewat , ada pejabat yang tidak menyampaikan laporannya nanti kita akan surati, kita tegur,”tegas Indra.

“Laporan LHKPN ini juga termasuk penilaian kepada kita , siapa Kabupaten/Kota yang patuh terhadap aturan-aturan,”tekan Indra lagi.
Sementara Indra sendiri mengaku sudah mengisi dan melaporkan LHKPN-nya.

“Kalau saya sudah, sudah dilaporkan. Karena kekayaannya tidak banyak,”sambung Indra dengan tertawa.(yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER