Kanal

Pastikan Pengelolaan Keuangan Parkir Sudah Sesuai Regulasi, Kadishub Bantah Abaikan Perda

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso memastikan regulasi pengelolaan jasa layanan parkir tepi jalan umum yang kini berada dibawah BLUD sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini sehubungan dengan masih adanya pihak yang meragukan regulasi BLUD yang digunakan oleh Dinas Perhubungan. 

Kepada wartawan dijelaskan Yuliarso, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD cukup ditegaskan melalui Peraturan Kepala Daerah saja, sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018. Sebab itu Dishub tidak lagi memakai Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. 

“Perda itu juga  tidak terkait dengan masalah keuangannya namun  hanya mengatur besaran tarif dan juga denda  serta hal pokok dan kewajiban,”ungkap Yuliarso, Selasa (6/3).

“Kita tidak mempertentangkan ya  tapi karena amanah Peremendagari Nomor 79 tahun 2018  BLUD itu pengaturan dan penyelenggaran cukup diatur dengan Perkada makanya kita buat Perkada, memang lebih tinggi Perda. Selain itu menurut Permendagri 79 tahun 2018, BLUD itu memiliki fleksibilitas , cukup diatur dengan Perkada dalam hal ini Perwako,” jelas Yuliarso.

Namun demikian untuk menghindari kerancuan, dikatakan Yuliarso, bisa jadi nanti Perda Nomor 14 tahun 2016 akan direvisi. Untuk pihak yang mengajukan revisi bisa saja dari inisiatif dewan dari dari Pemko Pekanbaru .

“Nah mungkin akan lebih pas kita kan usulkan rebisi, karena Perwako kita ini sudah menerjemahkan secara tekhnis,  hasil diskusi kita sudah mengarah kesana. Barang kali kita mohon kepada apakah inisiatif DPRD atau Pemerintah kota  menjadi Perda yang direvisi atau Perda baru.,”tutup Yuliarso . (yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER