PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Sampai awal bulan ini, setidaknya sudah 3,5 M piutang pajak yang dapat ditagih oleh Bapenda Pekanbaru. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, ALek Kurniawan menyebut ini adalah buah dari kerjasama dengan Kejari Pekanbaru. Sebab itu pula , Alek sangat mengapresiasi penuh bantuan hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru di bawah komando Kepala Kejari Asep Sontani Sunarya.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dinahkodai Bapak Asep Sontani Sunarya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta Bapak Zikrullah selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang sejauh ini berhasil menyelesaikan piutang pajak,"ungkap Alek, Selasa (05/09).
Alek menjelaskan, ini adalah tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru bersama Kejaksaan Negeri Pekanbaru tentang penegakan hukum di bidang perpajakan daerah .
“ini merupakan implementasi dari PKS kita bersama Kejari Pekanbaru tentang optimalisasi penerimaan PAD dari sektor pajak daerah” jelas Alek lagi.
Alek menerangkan secara teknis, Kajari Pekanbaru memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan tindakan hukum Lainnya dalam bidang Pajak Daerah, Perdata dan Tata Usaha Negara. Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan Pemerintah Kota dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah.
“Dukungan dari Bapak Kepala Kajari Pekanbaru dan tim kepada kami sangatlah luar biasa, dari Surat Kuasa Khusus yang telah diserahkan Bapenda, Kajari berhasil menagihkan piutang pajak daerah dan telah masuk ke kas daerah senilai hampir 3,5 Milyar” ucap mantan Kepala BPKAD Pekanbaru ini.
Alek meyakini dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Prinsipnya kami berharap jangan sampai Wajib Pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya” tegasnya.
Disamping itu, ALek juga berharap kerja sama tersebut mampu menjadi ultimatum bagi pelaku usaha agar tidak lagi melalaikan kewajiban perpajakannya apalagi menunggak pajak.
“Kalaupun masih ada, agar segera dibayarkan. Kalau tidak diindahkan akan berhadapan dengan pihak berwenang untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut” tutupnya. (yani)