Kanal

Terganjal Keputusan MK, Alfedri Kemungkinan Tidak Maju Dalam Pilkada Siak 2024

SIAK, DENTINGNEWS---Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan setiap Pelaksana Tugas atau Plt kepala daerah ataupun Penjabat (Pj) kepala daerah yang masa jabatannya lebih dari dua tahun enam bulan hingga dilantik menjadi definitif dianggap menjabat satu periode, membuat peluang Alfedri yang kini menjabat sebagai Bupati Siak kemungkinan tidak bisa  maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 2024 mendatang,

Masa jabatan Alfedri kala itu terhitung satu periode sesuai keputusan Mahkamah Kinsitusi (MK) menggantikan Syamsuar yang menjadi Gubernur Riau. Ditambah periode berikutnya pasca menangnya pasangan Alfedri-Husni pada pilkada Kabupaten Siak beberapa tahun silam.

Namun kepastian bisa maju kembali atau tidaknya , Bupati Siak tersebut menurut Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal ditentukan oleh  Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang langsung dibawah kewenangan KPU pusat.

 "Semua pusat yang menentukan, kami hanya pelaksana saja.Artinya semua kebijakan itu ranahnya KPU pusat,” ujar Agus Hariyanto ,”Kamis (14/9).

Jika kebijakan ini diberlakukan,  menurut Agus hal ini akan membawa pembaharuan bagi Pilkada Siak 2024. Otomatis nantinya yang akan bertarung adalah orang-orang baru.

 “Dengan tidak ikut sertanya petahana berarti kandidat pada Pilkada Siak mendatang akan di isi wajah-wajah baru. Selama inikan petahana selalu mempunyai nilai plus ditengah masyarakat, dan menjadi lawan berat bagi kandidat yang baru,”jelas Agus lagi.

Sementara itu tokoh masyarakat Siak H.Suhartono yang juga merupakan ketua relawan pemenangan pasangan Alfedri-Husni pada Pilkada Siak beberapa tahun lalu juga membenarkan Alfedri sudah menjabat dua periode dan tidak akan maju pada Pilkada Siak 2024 mendatang.

“Pak Alfedri tidak akan maju lagi pada pilkada siak 2024 mendatang,” ujar H.Tono yang merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. (yani)

 

 

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER