Kanal

Pemko Pekanbaru Usulkan UMK Pekanbaru Tahun 2024 Sebesar 3,45 juta rupiah

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru  sudah menyampaikan usulan UMK Pekanbaru tahun 2024 kepada pemerintah provinsi Riau untuk ditetapkan oleh Gubernuru Riau.

kepada wartawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir menyebut usulan tersebut sudah disampaikan sejak 2 hari lalu kepada Pemerintah Provinsi Riau dan kini tinggal menunggu ditetapkan saja.

"Sudah kita sampaikan, sekarang menunggu SK dari Gubernur saja,"ungkap Syamsuir, Kamis (29/11).

Besaran usulan UMK Pekanbaru tahun 2024 yang disampaikan adalah 3.451.584. Besaran UMK ini sendiri menurut Syamsuir penghitungannya sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan kesepakatan antara perwakilan pekerja dan pengusaha.

"Ini sudah berdasarkan hasil kesepatan bersama, kita hanya tinggal menyampaikan rekomendasi saja,"imbuhnya.

Lebih lanjut Syamsuir menyebut, jika ketetapan UMK sudah diterima, pihaknya segera akan mensosialisasikan kepada perusahaan swasata yang ada di Pekanbaru. Sebab terhitung 1 Januari mendatang UMK Pekanbaru tahun 2024 sudah mulai diberlakukan.

“Terhitung 1 Januari (2024), itu sudah diterapkan oleh perusahaan," ucapnya.

Namun bagi perusahaan yang belum sanggup membayar upah karyawan sesuai besaran UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan ke Disnaker Pekanbaru.

“Silahkan ajukan. Keberatannya karena apa, tentu nanti kita pelajari," tutupnya.(yani)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER