PEKANBARU, DENTINGNEWS---Kembali dilanjutkannya program subsidi bunga untuk pekaku usaha mikro oleh Pemerintah KOta Pekanbaru ditahun 2024 ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Munawar Syahputra.
Dikatakan Munawar, ini menandakan adanya komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Kita tentu sangat mendukung Pemerintah Kota Pekanbaru melanjutkan salah satu program prioritas yang sudah berjalan ditahun 2023 kemarin, karena memang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat banyak,"ungkap Munawar.
Sebab itu pula, MUnawar mengajak pelaku usaha mikro yang ada di Pekanbaru untuk bisa memanfaatkan program subsidi bunga yang tengah digencarkan Pemerintah KOta Pekanbaru. Karena dengan besaran subsidi Bunga yang ditahun lalu diberikan sebesar 9% dari total 12% kini sudah turun menjadi 0 %.
"Namun tentunya pinjaman yang diberikan harus dipertanggungjawabkan dan betul-betul digunakan untuk mengembangkan usaha. Jangan karena bisa mendapatkan bantuan pinjaman dengan bunga rendah, malah dananya dialihkan untuk kepentingan lain,"tekan Munawar.
Munawar juga berharap tim dari Dinas Koperasi dan UMKM KOta Pekanbaru, serta juga dari BPR Pekanbaru untuk bisa melakukan pemnantauan secara berkala kepada pelaku usaha yang menerima bantuan. Gunanya untuk memastikan dana yang dipinjamkan sesuai peruntukkan dan tepat sasaran.
Munawar berpendapat, semakin banyaknya pelaku usaha mikro di Pekanbaru tentu akan memberi dampak positif dengan meningkatnya pula lapangan pekerjaan.
"Inilah gunanya kita perlu meningkatkan perekonomian masyarakat, kalau pelaku usaha bertambah banyak, pastinya mereka membutuhkan bantuan tenaga kerja yang banyak juga. Artinya dalam program ini sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui,"lanjut Munawar.
Untuk tahun 2024 ini, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru menargetkan bisa memberikan rekomendasi bantuan subsidi bunga pinjaman kepada lebih dari 1000 pelaku usaha mikro di Pekanbaru. Dengan besaran pinjaman maksimal mulai dari Rp 5.000.0000 sampai dengan Rp. 15.000.000 dalam jangka waktu 12 bulan.( Rls)