Kanal

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan resmi menyandang gelar Doktor (S-3) dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN pada Rabu (24/4).

Gelar akademis  ini diraih Alek dengan mengangkat  Disertasinya  berjudul Regional Tax Management Optimization Model to Realize Regional Financial Independence  In Pekanbaru City, Riau Province atau Model Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Mewujudkan Kemandirian Keuangan Daerah di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Obyek penelitian dalam disertasinya tersebut adalah Kemandirian Keuangan Daerah Kota Pekanbaru yang didasarkan pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara khusus penerimaan pajak daerah, karena pajak daerah telah menjadi penyuplai terbesar bagi PAD di Kota Pekanbaru.

"Konsekuensi dari keputusan politik desentralisasi atau politik otonomi daerah yang diambil Pemerintah Pusat, sesungguhnya kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintah Daerah termasuk kota Pekanbaru untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan pendapatan yang menjadi hak daerah terlebih dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,"terang Alek.

Alek  membuat penelitian dengan menemukan kebaruan atau novelty yang diberi judul “Model 4 Pilar Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah”. 
.
“Proses pemodelan dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah di Kota Pekanbaru kami sebut dengan Empat Pilar Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah” jelas Alek lagi.

Model 4 Pilar ala Disertasinya  didasarkan kepada Intensifikasi dan Ekstensifikasi, Kelembagaan dan Sistem Informasi. Untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah Kota Pekanbaru, ke tiga  pondasi tersebut ditindaklanjuti dengan 4 (empat) pilar optimalisasi pengelolaan pajak daerah, yang terdiri dari:  Pilar ke-1: Perluasan basis penerimaan yang meliputi: perbaikan basis data pajak  daerah dan perbaikan penilaian pajak daerah. Pilar ke-2: Penguatan proses pemungutan pajak yang dilakukan melalui:  penyusunan berbagai kebijakan tentang pajak daerah dan penguatan sumber  daya aparatur perpajakan. Pilar ke-3: Peningkatan pengawasan dan kepasitas penerimaan pajak daerah yang dilakukan melalui: perbaikan pengawasan, penerapan sanksi, termasuk  kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, dan    Pilar ke-4: Efisiensi biaya administrasi dan menekan biaya pemungutan pajak  daerah.

Bertindak selaku Komisi Promotor dalam penyusunan disertasi tersebut adalah Prof. Dr. Drs. Bahrullah Akbar, SE, MBA, CIPM, CSFA, CPA yang juga merupakan Guru Besar Keuangan Publik IPDN selaku promotor, Dr. Marja Sinurat, M.Pd, MM selaku co-promotor 1 dan DR. Meltarini, M.Si selaku co-promotor 2. (Rls)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER