Kanal

Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Karhutla Berlaku Tanggal 6 Agustus-30 November

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya turut menetapkan status siaga Karhutla untuk Kota Pekanbaru terhitunng tanggal 6 Agustus -30 November 2024 mendatang.

Kepala BPBD Pekanbaru, Zarman Candra mengungkapkan saat ini proases administrasi penetapan status siaga Karhutla tengah berjalan dan sudah disampaikan kepada Wali Kota.

"Sudah diparaf, tinggal ditandatangani tapi sudah ditetapkan mulai tanggal 6 Agustus- 30 November 2024 ini,"ungap Zarman, Selasa (13/8).

Selama siaga Karhutla ini, Pemerintah Kota Pekanbaru dijelaskan Zarman  akan meningkatrkan koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah pihak terkait upaya untuk mengatasi kebakaran lahan di Pekanbaru.
Sebab di bulan Agustus ini diperkirkan merupakan puncak terjadinya kemarau di Kota Pekanbaru.

"Ya koordinasi,sosialisasai dan juga patroli.Selain juga meminta informasi kepada BMKG untuk prakiaan cuaca hari perhari,"jelas Zarman.

Di Kota Pekanbaru sendiri menuurut BPBD Pekanbaru salah satu  kecamatan yang cukup rawan terjadi Kebakaran lahan adalah Kecamatan Rumbai. Karena itu Zarman masyarakat dihimbau untuk tidak membersihkan lahannya dengan cara dibakar.

"Kita untuk kebakaran lahan di bulan Juli ada terjadi namun luasnya berapa saya tidak begitu ingat. Ada juga beberapa kelurahan yang rawan terjadi kebakaran lahan semisal Kelurahan Tirta Siak, Bandaraya dan juga AIr HItam,"pungkas Zarman. (eci)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER