Kanal

Pj Gubri ajak Masyarakat Manfaatkan Momemtum Penghapusan Denda Pajak

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi meminta masyarakat Riau untuk bisa memanfaatkan program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024, karena ini merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. 

"Kita berikan apresiasi dan ini Insyaallah kebijakan yang berpihak pada rakyat", ujar Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, di ruangan kerjanya, Jumat (13/09/24). 

Lebih lanjut menurutnya, kebijakan ini pasti akan berdampak kepada penurunan pendapatan. Namun diharapkan, kedepannya pajak akan lebih tertib, karena wajib pajak akan kembali terdaftar. 

"Pasti ada implikasi kepada pendapatan, tapi kedepan akan lebih tertib, oleh karena itu kita himbau kepada semua masyarakat untuk manfaatkan momemtum ini agar adminstrasi kepemilikan kendaraan bermotornya menjadi lebih baik", ajak Pj Gubri. 

Seperti diberitakan sebelumnya terhitung 9 September hingga 15 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (Ranmor) untuk masyarakat Riau melalui program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024.

Pemberian keringanan pajak kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024. Peraturan ini tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi. Program insentif pajak kendraaan ini berlaku diseluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. 

Adapun lima point utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi nasuk ke daerah.

Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. 

Ada pun dikecualikan dari pembebasan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada point empat untuk kendaraan mutasi keluar Daerah.(aya/MCR)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER