PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan, dengan hasil yang dinilai cukup menggembirakan bagi para pekerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa hampir seluruh UMK di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau mengalami kenaikan, dengan rentang kenaikan rata-rata 5,64 persen hingga 8,77 persen.
“UMP dan UMK Tahun 2026 telah ditetapkan dan disetujui oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Untuk Tahun 2026, UMP Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Sementara itu, besaran UMK kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
• Kota Dumai: Rp4.431.174,69
• Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
• Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
• Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
• Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
• Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
• Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,58
• Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
• Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
• Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditetapkan mengikuti besaran UMP Provinsi Riau.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Pekanbaru, yakni sebesar 8,77 persen, dari Rp3.675.937,97 pada Tahun 2025 menjadi Rp3.998.179,46 pada Tahun 2026. Sedangkan kenaikan terendah tercatat di Kabupaten Bengkalis, sebesar 5,64 persen, dari Rp3.933.620,36 menjadi Rp4.155.317,75.
“Penetapan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Provinsi Riau,” pungkasnya.(aya/MCR)