Kanal

UMK Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta

PEKANBARU,DENTINGNEWS------ Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179. Jumlah ini naik sekitar Rp332.000 atau 8,6 persen dibandingkan tahun 2025 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan UMK Pekanbaru tahun 2026 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau dan segera disosialisasikan.

"Kenapa naiknya segitu, karena kebutuhan hidup layak di Pekanbaru ini sebenarnya sudah Rp4,1 juta," kata Abdul Jamal, Rabu (24/12).

Menurutnya, jumlah ini juga sudah disepakati bersama dewan pengupahan, baik dari APINDO dan serikat pekerja.

Lanjut Jamal,dengan telah ditetapkan UMK Pekanbaru tahun 2026 ini, maka Disnaker Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada.

"Karena sudah mulai berlaku per 1 Januari 2026. Kita segera sosialisasi," ulasnya.

Jamal menegaskan, seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan monitoring terkait penerapan di lapangan.

Sementara itu UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495. Kemudian UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174.

Disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317. dan Kabupaten Siak Rp4.001.327. kemudian diikuti untuk Kota Pekanbaru sebesar Rp3.998.179.***
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER