Kanal

Disdukcapil Pekanbaru Segera Hapus Denda Pengurusan Akta Kelahiran Terlambat

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru berencana untuk menghapuskan denda pengurusan akta kelahiran terlambat. 

Saat ini menurut keterangan Kepala Bidang Layanan dan Inovasi Disdukcapil Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi, Disdukcapil tengah mengajukan usulan perubahan Perda yang mengatur terkait biaya penerapan pengurusan akta kelahiran terlambat.

"Jika Perda bersangkutan sudah diubah dan disahkan oleh dewan, maka denda pengurusan akta kelahiran terlambat segera dihapuskan,"tutur Murdinal, Rabu (31/8).

Menjawab wartawan mengenai pertimbangan Disdukcapil Kota Pekanbaru yang ingin menghapus biaya denda pengurusan akta kelahiran terlambat, dijelaskan Murdinal karena ketidakberdayaan untuk mengurus langsung akta kelahiran ketika anak baru lahir.

"Semisal tidak ada waktu atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan,"contoh Murdinal.

Secara keseluruhan  jelas Murdinal, untuk Kota Pekanbaru sendiri tingkat kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran sudah cukup tinggi. Sehingga tidak banyak juga jumlah warga yang terkena denda pengurusan akta kelahiran terlambat.

"Kalau disini masyarakat sudah tertib administrasi, apalagi diwilayah kita daerah tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan. Karena jumlah yang terkena denda juga tidak banyak," imbuh Murdinal.

Untuk diketahui, Disdukcapil Kota Pekanbaru mengenakan biaya denda sebesar 50 ribu rupiah untuk pengurusan akta kelahiran terlambat bagi anak yang berumur diatas 60 hari. (Yani)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER