PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Mengatasi kecelakaan lalu lintas di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru segera akan memberlakukan larangan bagi kendaraan tonase berat untuk melintas di jalan dalam Kota. Sesuai dengan SK Walikota No 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.
Kepada wartawan disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, sesuai SK, kendaraan tonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 Pagi sampai pukul 22.00 WIB. Antara lain di Jalan Soebrantas, Jalan Tuanku Tambusai serta juga Jalan Soekarno Hatta.
"Karena ini akibatnya, banyak sudah terjadi, banyak nyawa yang hilang, dan satu nyawa itu tidak ternilai dengan angka. Karena itu kita tidak ingin lagi nyawa yang hilang di jalan,"ungkap Yuliarso, Jumat (2/12) dengan raut wajah prihatin.
Saat ini lanjut Yuliarso, banyak kendaraan tonase berat sudah melanggar aturan walikota tersebut dan ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Terutama masyarakat yang bermukim di Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya.
Yuliarso menyatakan, segera akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sangsi bagi kendaraan tonaser berat yang melanggar kebijakan walikota tersebut.
"Maka dari itu kami berencana dan tentunya bersama-sama dengan berkomunikasi dengan jajarang yang tergabung dalam forum lalulintas baik kota provinsi maupun nasional untuk mendukung kebijakan ini. Karena jalur yang dilewati angkutan barang ini sangat padat,"imbuh Yuliarso.
Disamping itu, nantinya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga akan menempatkan personel di 3 titik perbatasan jalan dalam kota yang kerap dilalui oleh kendaraan tonase berat.
Antara lain di depan Arhanud tidak bisa lagi belok kanan menuju Kaharudin Nasution. Kemudian dibawah fly over pasar pagi Arengka dan di Tugu Songket. (Yani)