PEKANBARU,DENTINGNEWS---Gubernur Riau akhirnya menetapkan secara resmi Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Riau, termasuk Kota Pekanbaru.
"Iya (sudah disetujui Gubri). (Angkanya) masih sama dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan (Rp3.451.584)," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (4/12/2023).
Dengan telah adanya ketetapan UMK Pekanbaru tahun 2024, selanjut Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke perusahaan swasta yang ada di Pekanbaru. Sebab menurut aturan UMK Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584 akan berlaku terhitung 1 Januari 2024.
"Artinya, 1 Januari 2024, UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," pintanya.
Sebelumnya, Syamsuir menyatakan bagi perusahaan yang belum sanggup membayar upah karyawan sesuai besaran UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan ke Disnaker Pekanbaru.
"Silahkan ajukan. Keberatannya karena apa, tentu nanti kita pelajari," ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Pekanbaru yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja sudah menyepakati besaran UMK 2024 senilai RpRp3.451.584.
Jika dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik sekitar Rp132 ribu.(yani)