PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke tempat hiburan malam D'Poin di Jalan A Yani, Senin (15/9/2025) malam.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso didampingi Sekretaris Satpol PP Desheriyanto, Kepala Bidang Operasional Amrullah Putra dan Kepala Bidang PPUD Fachruddin.
Dalam sidak tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso dan jajaran tampak memeriksa satu per satu perizinan yang dikantongi D'Poin.
Selain memeriksa perizinan, Yuliarso turut memeriksa ruangan karaoke di D'Poin. Suasana di hiburan malam tersebut terlihat sepi dan hanya didapati satu ruangan yang ada pengunjung.
Usai sidak, Yuliarso menyampaikan jika kedatangan pihaknya ke D'poin dalam rangka pendataan dan pembinaan terhadap tempat hiburan malam.
"Ini juga dalam rangka menyikapi dan arahan dari pimpinan bapak walikota, untuk menciptakan iklim kondusif di Kota Pekanbaru yang baik, sehingga semua dapat berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan izin yang dilakukan, D'Poin sudah mengantongi izin mulai dari izin bar, klub, dan izin diskotik. Semua izin yang dimiliki pengelola lengkap.
"Namun demikian, kami meminta salinan dokumen untuk keperluan data kami," ujar Yuliarso.
Di kesempatan itu, Satpol PP turut meminta penjelasan ke pengelola terkait informasi kejadian tindak pidana jual beli narkoba yang membuat nama D'Poin menjadi perhatian publik.
"Itu (jual beli narkoba) sudah diinformasikan bahwa kejadian tidak di sana dan oknum yang melakukan bukan dari D'Poin sendiri. Pengelola juga sudah melihatkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan (eks menejer D'poin) sudah berhenti sebelum kejadian," ungkap Yuliarso.
"Jadi, kejadiannya tidak di tempat hiburan tersebut dan ini memang harus diklarifikasi dan diluruskan," ulasnya.
Kepada pengelola D'Poin dan tempat hiburan lainnya, Yuliarso berpesan agar bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menjaga keamanan dan ketertiban supaya situasi tetap kondusif.
"Siapa pun dia, sepanjang sudah memenuhi aturan, sudah memiliki izin, maka ini akan diberikan ruang. Tetapi kalau izin disalahgunakan dan sengaja difasilitasi untuk perbuatan-perbuatan melanggar hukum, narkoba, trafficking dan lainnya, maka pemerintah tentu akan meninjau bahkan sampai pada pencabutan izin yang diberikan," tutup Yuliarso menegaskan. (Rls)