Kanal

Pemilik dan Sopir Ditangkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kandis

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua orang dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut sebanyak 6.500 liter solar. Identitas kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) kini ditahan untuk menjalani proses hukum. 

"Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (21/10/2026).

Ade mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10/2026).

"Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan," kata Ade.

Lebih lanjut jelas Ade, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.

Rinciannya, dari lokasi petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong. 

Selain itu, petugas juga turut mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.

"Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB," ujar Ade.

Hasil pendalaman, para tersangka diduga membeli BBM subsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup Ade. (Sya)


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER